a. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi, dan pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Kesehatan, diperlukan penerapan teknologi dan informasi dalam pengelolaan BMN; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.