a. bahwa untuk percepatan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dibutuhkan peningkatan kemampuan pelayanan Fasilitas Pelayanan Kesehatan salah satunya dengan pemenuhan sarana, prasarana dan peralatan kesehatan; b. bahwa guna mendorong ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam mengatasi pandemi COVID- 19 diperlukan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta inovasi di bidang pengembangan vaksin dalam negeri yang mampu memberikan hasil yang optimal, efektif, cepat, dan akurat; c. bahwa untuk memberikan dukungan kelengkapan sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dalam mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan 2021, No.1095 -2- memberikan dukungan pengembangan vaksin dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kesehatan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.