a. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang kesehatan dalam pemanfaatan sumber radiasi pengion yang pesat dapat digunakan dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan pasien, tenaga kesehatan, dan lingkungan tempat pelayanan kesehatan diberikan; b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 780/MENKES/PER/VIII/2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan pelayanan kesehatan, kebutuhan hukum masyarakat, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelayanan Radiologi Klinik; www.peraturan.go.id www.peraturan.go.id 2020, No.1058 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.