a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Kesehatan diperlukan suatu kondisi yang bebas dari konflik kepentingan; b. bahwa terdapat pemahaman yang tidak seragam mengenai konflik kepentingan sehingga perlu disusun pedoman penanganan konflik kepentingan di lingkungan Kementerian Kesehatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penanganan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.