a. bahwa untuk mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien sebagai penyesuaian mekanisme kerja dalam upaya meningkatkan kinerja organisasi Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia; b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia sudah tidak sesuai dengan penerapan mekanisme kerja dalam organisasi dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan penyesuaian; c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/245/M.KT.01/2023 tanggal 22 Februari 2023; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.