a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kementerian Kesehatan dibutuhkan pengelolaan arsip sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan yang baik dan andal; b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 684/MENKES/PER/2006 tentang Pedoman Tata Kearsipan Dinamis Departemen Kesehatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi di bidang tata kearsipan dinamis; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.