a. bahwa untuk memberikan dukungan pendanaan bagi penyelenggaraan kepalangmerahan oleh Palang Merah Indonesia, perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kesehatan; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk penyelenggaraan kepalangmerahan oleh Palang Merah Indonesia; www.peraturan.go.id 2020, No.890 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.