a. bahwa sesuai dengan perkembangan organisasi dan kinerja Kantor Kesehatan Pelabuhan dan komitmen internasional sebagaimana ditetapkan dalam International Health Regulations tahun 2005, maka Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 264/Menkes/SK/III/2004 tentang Kriteria Klasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan dipandang sudah tidak memadai dan perlu dilakukan penggantian untuk menilai klasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Klasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.