a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga melalui upaya promotif dan preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan oleh Puskesmas perlu dukungan pendanaan; b. bahwa terdapat beberapa sumber pendanaan dalam pelaksanaan kegiatan puskesmas yang perlu diintegrasikan agar dapat berjalan efektif dan efisien; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pendanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.