a. bahwa sebagai bentuk penghargaan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan, terhadap dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan yang merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah daerah dan pegawai rumah sakit milik pemerintah daerah yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah diberikan tunjangan khusus; b. bahwa pemberian tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan mekanisme dana bantuan operasional kesehatan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik; c. bahwa untuk mengakomodasi pemberian tunjangan khusus melalui mekanisme dana bantuan operasional kesehatan serta untuk meningkatkan optimalisasi dan akuntabilitas penyaluran dana bantuan operasional kesehatan, perlu melakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.