a. bahwa untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pejabat fungsional kesehatan perlu dilaksanakan uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan uji kompetensi diperlukan pengaturan sebagai acuan dalam pelaksanaannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.