a. bahwa dalam rangka upaya peningkatan manajemen kepegawaian di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berkualitas, akurat, terintegrasi, dan tepat waktu, perlu dilakukan pengelolaan manajemen kepegawaian berbasis teknologi informasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Manajemen Kepegawaian Berbasis Teknologi di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.