a. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 57 Tahun 2012 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum, sehingga perlu dicabut; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 57 Tahun 2012 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.