a. bahwa untuk pelaksanaan transformasi kesehatan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, perlu dukungan pemerintah daerah melalui pelaksanaan program dan kegiatan yang didanai dengan dana dekonsentrasi; b. bahwa untuk terlaksananya program dan kegiatan yang didanai dengan dana dekonsentrasi Kementerian Kesehatan secara efektif, efisien, dan akuntabel, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penggunaan Dana Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2022;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.