a. bahwa untuk terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik negara khususnya alat angkutan darat bermotor dinas operasional, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional di Lingkungan Kementerian Kesehatan perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum terutama dalam perencanaan dan penganggaran alat angkutan darat bermotor dinas operasional di lingkungan Kementerian Kesehatan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional di Lingkungan Kementerian Kesehatan; 2020, No. 749 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.