a. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pokok Kementerian Kesehatan di bidang administrasi pemerintahan perlu penyeragaman pengelolaan tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Kesehatan; b. bahwa ketentuan Pengelolaan Tata Naskah Dinas sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1538 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Kesehatan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum sehingga perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.