a. bahwa sebagai bagian upaya kendali mutu dan kendali biaya serta pencegahan penyalahgunaan pelayanan dalam program jaminan kesehatan telah ditetapkan pengaturan pengenaan urun biaya dan selisih biaya sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan; b. bahwa untuk memberikan perlindungan terhadap hak peserta program jaminan kesehatan diperlukan kesiapan implementasi di lapangan berupa penyiapan sistem pembayaran yang berlaku dan penerimaan informasi pemberlakuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas www.peraturan.go.id 2019, No.606 -2- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.