a. bahwa untuk memberikan penghargaan bagi tenaga kesehatan yang telah menyelesaikan penugasan khusus tenaga kesehatan, diberikan beasiswa untuk meningkatkan kualifikasi pendidikannya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pemberian Beasiswa bagi Tenaga Kesehatan Pasca Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.