a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam bidang pelayanan administrasi perkantoran, diperlukan penerapan teknologi dan informasi yang disebut e-Office; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan e-Office di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.