a. bahwa dalam rangka membentuk kemampuan khusus yang dibutuhkan pegawai negeri sipil untuk melaksanakan tugas di Kementerian Kesehatan, perlu diberikan orientasi terhadap calon pegawai negeri sipil; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Orientasi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.