a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, pelaksanaan kewenangan penerbitan perizinan berusaha dilakukan melalui lembaga online single submission; b. bahwa untuk melaksanakan penerbitan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pengaturan mengenai penerbitan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik pada sektor kesehatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penerbitan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.