a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan khususnya melalui upaya kesehatan promotif dan preventif untuk mendukung tercapainya target program kesehatan prioritas nasional khususnya Millennium Development Goals perlu menetapkan Bantuan Operasional Kesehatan di Puskesmas dan jaringannya; b. bahwa Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan perlu disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan operasional di lapangan dan perkembangan hukum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Tahun 2015; www.peraturan.go.id 2015, No.354 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.