a. bahwa dalam rangka memberikan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat di fasilitas tingkat lanjut, diperlukan pemenuhan dokter spesialis secara merata di seluruh Indonesia untuk itu diperlukan penempatan dokter spesialis yang teratur dan merata melalui wajib kerja dokter spesialis sebagai bentuk pengabdian kepada negara; b. bahwa agar penempatan dokter spesialis yang teratur dan merata melalui wajib kerja dokter spesialis berjalan dengan efektif dan efesien perlu dibentuk komite; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Komite Penempatan Dokter Spesialis;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.