a. bahwa identitas Kementerian Kesehatan berperan sebagai employer branding yang menggambarkan suatu kesatuan identitas yang dibangun di lingkungan Kementerian Kesehatan; b. bahwa untuk employer branding, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penggunaan Logo Kementerian Kesehatan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu dicabut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penggunaan Logo Kementerian Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.