a. bahwa untuk pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi khususnya gratifikasi di lingkungan Kementerian Kesehatan, perlu dilakukan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Kesehatan; b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum dalam pengendalian Gratifikasi sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.