a. bahwa penyelenggaraan kerja sama luar negeri di lingkungan Kementerian Kesehatan harus selaras dengan rencana strategis Kementerian Kesehatan guna mendukung pembangunan kesehatan di Indonesia; b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan tertib dalam penyusunan naskah perjanjian, implementasi, dan pemantauan dan evaluasi dalam penyelenggaraan kerja sama luar negeri di lingkungan Kementerian Kesehatan, perlu disusun pedoman dalam menjalin hubungan kerja sama antara Kementerian Kesehatan dengan pihak asing di luar negeri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama Luar negeri di Lingkungan Kementerian Kesehatan; www.peraturan.go.id 2021, No. 36 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.