a. bahwa dalam rangka pengembangan kualitas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kesehatan diperlukan peningkatkan kemampuan dan profesionalisme berbasis kompetensi melalui izin belajar; b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pemberian Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dalam pelaksanaan izin belajar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan Pemberian Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan; www.peraturan.go.id 2017, No.134 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.