a. bahwa dalam rangka mendapatkan jumlah, kualitas, komposisi dan distribusi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kesehatan yang sesuai kebutuhan organisasi diperlukan suatu pedoman dalam melakukan penyusunan formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kesehatan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kesehatan dengan Keputusan Menteri Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.