bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (7), Pasal 308 huruf c, dan Pasal 465 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kebudayaan tentang Standar Produk, Pelaksanaan Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kebudayaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.