a. bahwa untuk melaksanakan penyaluran anggaran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Kebudayaan yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel dalam mendukung program kebudayaan, perlu menyusun pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah; b. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam penyaluran anggaran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, Menteri sebagai pengguna anggaran perlu menyusun pedoman umum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kebudayaan tentang Pedoman Umum Pemberian Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kebudayaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.