a. bahwa untuk meningkatkan kualitas perencanaan kebutuhan barang milik negara guna terwujudnya efektivitas, efisiensi, dan optimalisasi penggunaan anggaran, perlu acuan dalam perencanaan kebutuhan barang milik negara di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; b. bahwa acuan dalam perencanaan kebutuhan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibentuk peraturan mengenai perencanaan kebutuhan barang milik negara di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.