bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Penambahan Daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu atau Pemegang Izin Tinggal Tertentu dari Suatu Negara yang Diberikan Bebas Visa Kunjungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.