bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.