a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian visa, izin tinggal, fasilitas dan kemudahan keimigrasian serta pelaksanaan pengawasan keimigrasian bagi orang asing eks warga negara Indonesia, keturunan eks warga negara Indonesia paling banyak derajat kedua, suami atau istri dari eks warga negara Indonesia, suami atau istri dari keturunan eks warga negara Indonesia paling banyak derajat kedua, suami atau istri dari warga negara Indonesia dan anak hasil perkawinan yang sah antara orang asing dengan warga negara Indonesia, perlu dilakukan pengaturan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Visa, Izin Tinggal, Fasilitas dan Kemudahan, serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.