a. bahwa untuk mendukung penataan organisasi instansi vertikal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, perlu membentuk pola klasifikasi kantor wilayah direktorat jenderal imigrasi; b. bahwa pola klasifikasi kantor wilayah direktorat jenderal imigrasi telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pola Klasifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.