a. bahwa untuk meningkatkan pengawasan keimigrasian terhadap warga negara Indonesia, orang asing, dan penjamin serta untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan keimigrasian khususnya terhadap warga negara Indonesia, orang asing, dan penjamin, karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum saat ini; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 193 dan Pasal 201 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.