a. bahwa Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan memerlukan penyesuaian nomenklatur kementerian dengan adanya perubahan organisasi dan tata kerja, sehingga perlu diubah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.