a. bahwa berdasarkan Pasal 76 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008, ditetapkan bahwa pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu wajib melaksanakan penatausahaan hasil hutan bukan kayu; b. bahwa berdasarkan Pasal 117 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008, ditetapkan bahwa dalam rangka melindungi hak negara atas hasil hutan dan kelestarian hutan, dilakukan pengendalian dan pemasaran hasil hutan melalui penatausahaan hasil hutan; 2014, No.1498 2 c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.45/Menhut-II/2009 telah ditetapkan Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Negara; d. bahwa untuk meningkatkan daya saing dan perbaikan tata kelola kehutanan dalam rangka mengurangi ekonomi biaya tinggi sebagaimana hasil kajian Tim Litbang Komisi Pemberantasan Korupsi serta mempertimbangkan perkembangan kondisi saat ini, maka perlu dilakukan pengaturan kembali penatausahaan hasil hutan bukan kayu; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.