a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2014 telah ditetapkan ketentuan tentang Unit Layanan Pengadaan di lingkup Kementerian Kehutanan; b. bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan, pembentukan Organisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tidak menjadi Satuan Kerja Sendiri tetapi melekat pada Satuan Kerja yang ada; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2014 tentang Unit Layanan Pengadaan di lingkup Kementerian Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.