a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.63/Menhut-II/2011 telah ditetapkan ketentuan tentang Pedoman Penanaman bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dalam rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/Menhut- II/2014 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, menyatakan pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan wajib menyampaikan peta lokasi rencana penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan kembali Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pedoman Penanaman bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dalam rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai; 2014, No.1494 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.