a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepostisme perlu upaya untuk mendorong terwujudnya integritas Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Kehutanan; b. bahwa untuk terwujudnya integritas Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pengendalian terhadap gratifikasi; c. bahwa Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum mengatur secara rinci mengenai tata cara pengendalian gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara sehingga perlu dilakukan pengaturan lebih lanjut; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang 2014, No.1493 2 Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.