a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/Menhut-II/2008 telah ditetapkan tata cara penentuan luas areal terganggu dan areal reklamasi dan revegetasi untuk perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan; b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan, perlu penyempurnaan tata kelola pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan 2014, No.1445 2 Menteri Kehutanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Penentuan Luas Areal Terganggu dan Areal Reklamasi dan Revegetasi untuk Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.