a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/Menhut-II/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2012, perlu disusun nama-nama jabatan dan uraian jabatan struktural di Lingkungan Kementerian Kehutanan; b. bahwa dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pendayagunaan aparatur dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab para pejabat lingkup Kementerian Kehutanan, perlu ditetapkan nama-nama jabatan dan uraian jabatan struktural lingkup Kementerian Kehutanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang nama-nama jabatan dan uraian jabatan struktural lingkup Kementerian Kehutanan; 2014, No.1443 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.