bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi Potensi Pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestrian Alam;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.