a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal.31 Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ditetapkan bahwa untuk menjamin azas keadilan, pemerataan, dan lestari, maka izin usaha pemanfaatan hutan dibatasi dengan mempertimbangkan aspek kelestarian hutan dan aspek kelestarian usaha; b. bahwa pembatasan izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dimaksudkan untuk mencegah terjadinya praktek monopoli dan oligopoli dengan mempertimbangkan aspek ekonomi/finansial, aspek keadilan sosial, aspek kelestarian hutan, aspek keseimbangan lingkungan, dan rentang kendali pengamanan hutan terhadap pembalakan liar, perambahan hutan, dan kebakaran hutan; c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.72 2 tentang Pembatasan Luasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Dalam Hutan Alam, IUPHHK Hutan Tanaman Industri atau IUPHHK Restorasi Ekosistem Pada Hutan Produksi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.