a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan dalam rangka melaksanakan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Izin Memiliki dan Membawa Hasil Berburu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.