a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2010 telah ditetapkan Penggolongan dan Tata Cara Penetapan Jumlah Satwa Buru; b. bahwa penggolongan jenis satwa buru sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan keadaan dan laju pertumbuhan populasi satwa buru saat ini sehingga perlu disempurnakan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2010 tentang Penggolongan Dan Tata Cara Penetapan Jumlah Satwa Buru;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.