a. bahwa dalam rangka sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru, telah ditetapkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 461/Kpts-II/1997 tentang Penetapan Musim Berburu di Taman Buru Dan Areal Buru; b. bahwa Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 461/Kpts- II/1997 sebagaimana dimaksud huruf a, perlu penyesuaian dengan perkembangan organisasi dan tata kerja Kementerian Kehutanan serta kondisi saat ini dalam menetapkan musim berburu; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud butir a dan butir b di atas, perlu menetapkambentukn Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penetapan Musim Berburu Satwa Buru. 2014, No.1347 2 c. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 461/Kpts-II/1999 telah ditetapkan Penetapan Musim Berburu di Taman Buru dan Areal Buru; b. bahwa Peraturan Menteri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan adanya kebutuhan untuk mengakomodasi kebutuhan kegiatan berburu di taman buru, areal buru dan kebun buru dan disesuaikan dengan kondisi saat ini, sehingga Keputusan Menteri Kehutanan dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan penyempurnaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penetapan Musim Berburu Satwa Burudi Taman Buru, Areal Buru dan Kebun Buru,;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.