a. bahwa berdasarkan Pasal 73 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008, kepada Pemegang IUPHHK-RE dalam hutan alam wajib menyusun RKUPHHK pada RE sesuai jangka waktu berlakunya izin dan RKT untuk mendapat persetujuan dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuk; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan huruf a, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/Menhut-II/2009 tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam dan Restorasi Ekosistem sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.24/Menhut- II/2011; c. bahwa untuk meningkatkan daya saing dan perbaikan tata kelola kehutanan dalam rangka mengurangi ekonomi biaya tinggi sebagaimana hasil kajian Komisi 2014, No.1327 2 Pemberantasan Korupsi Tahun 2013, perlu perbaikan dan pemisahan dalam Peraturan tersendiri menyangkut Inventarisasi Hutan Berkala dan Rencana Kerja pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Inventarisasi Hutan Berkala dan Rencana Kerja pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.