bahwa berdasarkan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan perlu diatur mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Sistem Informasi Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan dengan Peraturan Menteri Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.